PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN ADANYA NON COMPETITION CLAUSE DALAM SEBUAH PERJANJIAN KERJA
Abstract
Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Berkaitan Dengan Adanya Non Competition Clause Dalam Sebuah Perjanjian Kerja“. Non Competition Clause merupakan sebuah klausula yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau berakhirnya sebuah perjanjian kerja. Dengan adanya Non Competition Clause dalam sebuah perjanjian kerja mengakibatkan dibatasinya hak seseorang untuk mendapat pekerjaan, sehingga perlu dikaji mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja berkaitan dengan adanya Non Competition Clause pada sebuah perjanjian kerja. Makalah ini dibuat menggunakan metode analisis normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Jadi pencantuman Non Competition Clause pada sebuah perjanjian kerja sangat bertentangan dengan perlindungan hak tenaga kerja.