PELAKSANAAN SANKSI ADAT KASEPEKANG (STUDI DI DESA PAKRAMAN ASAK KARANGASEM)
Abstract
Sanksi Kasepekang yang terjadi di Desa Pakraman Asak Karangasem tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terkena sanksi tersebut, dapat dikatakan demikian karena sanksi kasepekang yang diterapkan oleh pajuru desa tidak sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan tata cara penjatuhan sanksi kasepekang berdasarkan pararem (produk hukum adat Bali) yang sudah di sepakati bersama dalam rapat desa sabu di Desa Pakraman Asak Karangasem.
Oleh karena itu tulisan ini akan membahas kewenangan prajuru desa dalam melaksanakan sanksi adat yang diberikan terhadap krama desa di Desa Pakraman Asak, Karangasem, Serta akibat hukum yang ditimbulkan apabila prajuru desa terbukti arogan atau sewenang-wenang dalam memberikan sanksi terhadap krama desa.
Kewenangan prajuru desa dalam menjatuhkan sanksi kasepekang harus melakukan rapat ditingkat keprajuruan dan selanjutnya diumumkan dalam rapat desa sabu. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan apabila prajuru desa terbukti arogan atau sewenang-wenang dapat diberikan sanksi (1) peringatan, (2) teguran, dan (3) diberhentikan sebagai prajuru desa. Apabila ditinjau dari peraturan perundang-undangan, ada indikasi bahwa prajuru desa telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Pasal 1 ayat 3, serta melanggar keputusan majelis utama desa pakraman (MDP) Bali Nomor: 01/Kep/Psm-2/MDPBali/X/2007.