PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI SEBAGAI SALAH SATU HAK NARAPIDANA BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Denpasar)
Abstract
Mengenai pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan adalah hak dari semua narapidana. Remisi di tempatkan sebagai salah satu motivasi bagi narapidana untuk membina diri sendiri Sebab remisi tidak hanya sebagai hukum seperti dalam sistem pemasyarakatan, tidak pula sebagai hak dan kewajiban narapidana Artinya jika narapidana benar-benar melaksanakan kewajibannya maka ia berhak
untuk mendapat remisi sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. Narapidana yang tercatat di dalam catatan register F maka hak untuk memperoleh remisinya akan di cabut. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 huruf (i) yang menyatakan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)” Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ADIKA KORNIA, I Gusti Made; YUSA DARMADI, A.A. Ngurah; PUTRI M.E PURWANI, Sagung.
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI SEBAGAI SALAH SATU HAK NARAPIDANA BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Denpasar).
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/26571>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Remisi, pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan Klas IIA Denpasar