PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN DENPASAR

  • I Kadek Niko Suardi
  • Ida Bagus Surya Dharma Jaya
  • Sagung Putri M.E Purwani

Abstract

Di dalam penulisan jurnal ini yang berjudul “Pelaksanaan Pemberian Cuti
Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar”. Cuti Bersyarat adalah “proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana”. Terdapat permasalahan yaitu bagaimana proses pemberian cuti bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan Denpasar, dan bagaimana upaya dalam mengastasi hambatan cuti bersyarat tersebut. Pelaksanaan pemberian cuti bersyarat terhadap Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi kurang efektif. Diperlukan sosialisasi kepada keluarga narapidana dalam hal melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan dalam pengajuan cuti bersyarat agar proses pemberian cuti bersyarat berjalan secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
NIKO SUARDI, I Kadek; SURYA DHARMA JAYA, Ida Bagus; PUTRI M.E PURWANI, Sagung. PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN DENPASAR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18981>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pelaksanaan, Pemberian, Cuti Bersyarat, Narapidana

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>