PEMBERIAN KOMPENSASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KERUSUHAN
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Pemberian Kompensasi Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Korban Kerusuhan”. Latar belakang karya ilmiah ini adalah belum adanya instrumen perlindungan hukum atau peraturan perundang-undangan yang secara khusus dan jelas memberikan perlindungan terhadap korban kerusuhan, khususnya mengenai pemberian kompensasi. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban khususnya korban kerusuhan melalui pemberian kompensasi sebagai upaya perlindungan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian normatif dikarenakan adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan pemberian kompensasi sebagai upaya perlindungan terhadap korban kerusuhan di Indonesia.Kesimpulan dari karya ilmiah ini yaitu pengaturan kompensasi dalam hukum positif Indonesia hanya diberikan pada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme.Kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terkait kompensasi perlu adanya pengkajian mengenai konsep kompensasi, korban yang berhak memperoleh kompensasi, dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
JULIARTA, I Made; SURYA DHARMA JAYA, Ida Bagus; WALESA PUTRA, I Made.
PEMBERIAN KOMPENSASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KERUSUHAN.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/26563>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kompensasi, Upaya, Perlindungan, Korban Kerusuhan