DISPARITAS PUTUSAN SANKSI PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gianyar dan Denpasar)

  • Ida Bagus Agung Dwi Adwitya
  • Ida Bagus Surya Dharma Jaya

Abstract

Konsekuensi perumusan sanksi alternatif dan tidak adanya pedoman pemidanaan dalam KUHP serta kebebasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana, penyebab disparitas pidana. Disparitas pidana akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan administrasi pemasyarakatan”correctional administration”. Terpidana yang telah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban ”the judical caprice”, akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan pemidanaan. Dari latar belakang ditarik permasalahan bagaimana pola perumusan sanksi pidana terhadap disparitas pemidanaan dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode hukum normatif yang didukung fakta empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kekaburan norma dalam masalah ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan perlunya pedoman pemidanaan untuk memberikan rambu-rambu dalam menjatuhkan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
DWI ADWITYA, Ida Bagus Agung; SURYA DHARMA JAYA, Ida Bagus. DISPARITAS PUTUSAN SANKSI PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gianyar dan Denpasar). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14341>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Jaksa, Hakim, Putusan, Korupsi

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>