TINJAUAN YURIDIS TENTANG URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstract
Anak adalah masa depan bangsa dan penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa yang harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Peran serta masyarakat, lingkungan, keluarga didalam mendukung para korban mendapatkan perlindungan sangatlah diperlukan dalam tinjauan yuridis tentang urgensi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Permasalahan dari penelitian ini adalah apa urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan serta bagaimana kebijakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dimana penelitian ini hanya menggunakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Urgensi Perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan perlu dilindungi karena anak masih perlu bimbingan dari keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Dalam kebijakan Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan menurut hukum yang berlaku di Indonesia telah cukup memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap korban yang dapat dilihat dari adanya KUHP dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARY WIDIANTHI, Luh Komang; SUHARTA, I Nengah.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/22000>. Date accessed: 06 oct. 2024.
Section
Articles
Keywords
Urgensi, Perlindungan hukum, Anak Korban, Tindak Pidana Perkosaan