PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Abstract
Korupsi adalah masalah dalam perekonomian bagi setiap bangsa didunia, baik dalam lingkungan pemerintahan maupun lingkungan swasta, dimana di Indonesia sendiri, kejahatan tindak pidana korupsi sudah merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan upaya khusus, baik dari proses peradilannya maupun dari penegak hukumnya. Di Indonesia kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dimiliki oleh 3 instansi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini timbul permasalahan terkait pengaturan batas waku penyidikan yag dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi serta terkait tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi apabila tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan KPK.
Terkait dalam Undang-undang KPK tidak terdapat pengaturan mengenai batas waktu penyidikan dalam suatu pemeriksaan tindak pidana korupsi mengakibatkan suatu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak dapat maksimal sesuai dengan kewenangannya. Serta apabila dalam suatu pemeriksaan tidak dapat cukup bukti pada suatu tindak pidana korupsi kewenangan KPK sebagai lembaga penyidik juga terhalang oleh kewenangannya yang tidak dapat melakukan penghentian penyidikan.