PENGATURAN MENGENAI PENCANTUMAN PENANDAAN DALAM BAHASA INDONESIA PADA PRODUK KOSMETIK IMPOR
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Pengaturan Mengenai Pencantuman Penandaan dalam Bahasa Indonesia Pada Produk Kosmetik Impor”. Latar belakang dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengingat banyaknya pelaku usaha yang memproduksi ataupun memperdagangkan produk kosmetik impor di Indonesia tanpa memuat penandaan dalam bahasa Indonesia pada produk kosmetik tersebut, menyebabkan konsumen kesulitan dalam memahami, menggunakan, serta mengetahui bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Sehingga tidak jarang konsumen dirugikan atas penggunaan produk kosmetik tersebut. Berdasarkan hal tersebut, terdapat permasalahan apakah produk kosmetik impor dapat tidak mencantumkan penandaan dalam bahasa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah Keputusan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik dan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetik merupakan dasar yang mewajibkan produk kosmetik impor yang beredar di Indonesia untuk memuat penandaan dalam bahasa Indonesia pada produk kosmetik tersebut. Kedua, sanksi hukum yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
GITA SURYANING ASRI, Ni Kadek; SUHARTA, I Nengah.
PENGATURAN MENGENAI PENCANTUMAN PENANDAAN DALAM BAHASA INDONESIA PADA PRODUK KOSMETIK IMPOR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19088>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Penandaan, Bahasa Indonesia, Impor, Kosmetik.