PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA OBAT PCC DI INDONESIA
Abstract
Penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang terjadi pada tahun 2017 di Indonesia berdampak terhadap kesehatan psikis dan fisik, terlebih lagi korban penyalahgunaan obat PCC adalah anak-anak dibawah umur. Pelaku penyalahgunaan obat PCC harus dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Penelitian ini mengemukakan permasalahan mengenai bagaimana letak unsur kesalahan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan permasalahan kedua bagaimana pertanggungjawaban terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein. Carisoprodol). Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan pelaku peredaran serta memproduksi obat PCC diberikan pidana penjara dan pidana denda. Pelaku penyalahgunaan obat PCC bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menjalani sanksi rehabilitasi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PCC, Pemidanaan