EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Pendaftaran tanah sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan atas kepemilikan tanah. Pendaftaran merupakan langkah awal untuk dapat diterbitkannya tanda bukti hak atas tanah. Dalam pelaksanaanya, pemerintah telah menyelenggarakan program pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik. Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui Program Nasional Agraria sejak tahun 1981 dan pada tahun 2017 diganti dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan bagaimana efektifitas pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Buleleng sehingga program ini dapat berjalan secara efektif dan meminimalisir hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu metode dimana aspek-aspek-aspek yang berkaitan digambarkan lengkap dengan masalah dibahas untuk diperoleh kebenaran serta kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara berjenjang dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Akan tetapi terdapat pertentangan norma mengenai norma pengumuman data fisik dan yuridis dalam hal jangka waktu. Dalam implementasinya terdapat faktor-faktor penghambat diantaranya faktor hukum, fasilitas dan faktor masyarakat dimana program ini dilaksanakan yaitu di Kabupaten Buleleng.
Kata Kunci : Efektifitas, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kabupaten Buleleng.