TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP IKLAN YANG MENGECOH KONSUMEN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

  • Anak Agung Sagung Mirah Mayunda Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini ditujuakan mengenai periklanan memiliki peranan penting dalam mempengaruhi keputusan pembelian konsumen, dengan tujuan untuk menarik minat dan memenuhi kebutuhan serta keinginan konsumen. Namun, sering kali timbul masalah ketika produk yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan klaim atau gambaran yang disampaikan dalam iklan, yang dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Untuk itu, Indonesia telah mengatur perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan terkait produk atau jasa yang mereka beli. Iklan yang menyesatkan, yang mengandung klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan atau menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipenuhi, dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap pelaku usaha. Undang-Undang ini memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan memberikan hak untuk mendapatkan ganti rugi berupa pengembalian barang, penggantian produk, atau pengembalian uang apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Selain itu, pelaku usaha yang melanggar ketentuan iklan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen sangat penting untuk menciptakan perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, di mana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang akurat dan jujur, serta menjaga kepercayaan konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan.


Kata Kunci: Pelaku Usaha, Konsumen, dan Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.


ABSTRACT


The purpose of this writing is to address the important role of advertising in influencing consumer purchasing decisions, with the goal of attracting interest and meeting the needs and desires of consumers. However, issues often arise when the product received by consumers does not match the claims or portrayal presented in the advertisement, which can cause harm to the consumers. Therefore, Indonesia has regulated consumer protection through Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, which grants consumers the right to receive truthful, clear, and non-misleading information regarding the products or services they purchase. Misleading advertisements, which contain claims that are inconsistent with reality or promise something that cannot be fulfilled, can harm consumers and undermine trust in businesses. This law provides legal protection for consumers by granting them the right to compensation in the form of product returns, product exchanges, or refunds if the product received does not match the information conveyed in the advertisement. Additionally, businesses that violate advertising regulations may face administrative and criminal sanctions. Therefore, legal protection for consumers is crucial to create fair, transparent, and responsible trade, where businesses are required to provide accurate and honest information and maintain consumer trust in every transaction conducted.


 


Keywords: Business Actors, Consumers, and Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-15
How to Cite
DEWI, Anak Agung Sagung Mirah Mayunda; SAWITRI, Dewa Ayu Dian. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP IKLAN YANG MENGECOH KONSUMEN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 07, p. 350-359, mar. 2025. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/114854>. Date accessed: 29 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2025.v14.i07.p2.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>