PENGATURAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP BANK TERKAIT KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT
Abstract
ABSTRAK
Adapun penulisan karya ilmiah ini bertujuan agar mengetahui pengaturan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi kebijakan restrukturisasi kredit apabila ditinjau dari POJK 48/POJK.03/2020, serta mengetahui akibat hukum bagi bank yang tidak menjalankan ketentuan-ketentuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai restrukturisasi kredit. Sebagai pisau analisis, penulis menerapkan kajian yuridis normatif dalam mengupas persoalan yang diangkat dengan berlandaskan pada ketentuan hukum positif dimana hukum dijadikan bahan utama penelitian ini. Sehingga kesimpulannya Pengaturan OJK dalam mengawasi kebijakan Restrukturisasi kredit terdapat pada pasal 6 huruf a, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU OJK, dan secara mengkhusus diatur pada pasal 9 POJK No.48/POJK.03/2020. Jika ditinjau dalam hukum positif yang berkaitan, maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum yang akan didapatkan oleh Bank yang tidak menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh OJK yaitu terdapat tindakan hukuman secara administrasi dalam bentuk teguran yang tertulis, terdapat denda, sanksi individu pihak terkait dalam perbankan, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Kata Kunci: Restrukturisasi Kredit, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan
ABSTRACT
The purpose of this scientific work is to determine the regulation of the authority of the Financial Services Authority in supervising the credit restructuring policy from the point of view of POJK 48 / POJK.03 / 2020, as well as to know the legal consequences for banks that do not carry out the provisions of the OJK (Financial Services Authority) regarding credit restructuring. As an analytical knife, the author applies normative juridical studies in exploring the issues raised on the basis of positive legal provisions, where the law is the main material for this research. Thus, the conclusion is that OJK's regulation in supervising credit restructuring policy is contained in Article 6 letter a, Article 7, Article 8 and Article 9 of the OJK Law, and is specifically regulated in Article 9 of POJK No.48 / POJK.03 / 2020. By reviewing the related positive laws, it can be concluded that the legal consequences that will be obtained by banks that do not carry out the credit restructuring policy issued by the OJK are administrative punitive actions in the form of written warnings, fines, individual sanctions for related parties in banking, to the suspension of certain business activities.
Keywords: Credit Restructuring, Financial Services Authority, Supervision.