PENGATURAN HUKUM TERKAIT MEKANISME PEMINJAMAN SERTA LEGALITAS PERJANJIAN PADA LAYANAN KREDIT ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Melalui karya ilmiah ini, Penulis mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum terkait mekanisme peminjaman layanan kredit online di Indonesia dan pengaturan hukum terkait perjanjian pada layanan kredit online. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan kajian yuridis normative yang menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan serta konseptualnya. Dalam pandangan Hsueh, Fintech merupakan bentuk inovasi baru dalam ranah keuangan sebagai sebuah layanan digital. Perkembangan pesat Financial Technology (Fintech) telah memiliki dampak signifikan pada institusi keuangan, terutama perbankan. Ini disebabkan oleh sifat kegiatan bisnis fintech berbasis teknologi informasi, yang semakin mempermudah interaksi antara fintech dan calon nasabah. Salah satu dampak utama adalah proses pencairan pinjaman atau kredit yang menjadi lebih cepat karena dilakukan secara online. Bahkan, dalam beberapa kasus, tidak diperlukan pertemuan langsung antara fintech dan calon nasabah, karena semua proses dapat dilakukan secara virtual. Prinsip dasarnya sebuah perjanjian harus selalu ada termasuk pada hubungan hukum penyedia penijaman online dengan peminjamnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, namun terkait pinjaman secara online di negara kita diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016.
Kata Kunci: Pengaturan, Layanan Kredit Online, Teknologi Finansial.
ABSTRACT
Through this scientific work, the author examines and analyzes the mechanism of lending online credit services in Indonesia and the legal arrangements related to agreements on online credit services. In analyzing the data, the authors use normative jurisprudential studies that focus on legal and conceptual approaches. In analyzing the data, the author uses normative juridical studies which focus on legislative and conceptual approaches. In Hsueh's view, Fintech is a new form of innovation in the financial sector as a digital service. The rapid development of Financial Technology (Fintech) has had a significant impact on financial institutions, especially banks. This is due to the nature of information technology-based fintech business activities which facilitate interaction between fintech and potential consumers. One of the main impacts is that the loan or credit disbursement process becomes faster because it is done online. In fact, in some cases, there is no need for direct meetings between fintechs and potential consumers, because all processes can be done virtually. The basic principle is that an agreement must always exist, including a legal relationship between the online lender and the borrower. This is in accordance with Article 1320 of the Civil Code, but regarding online loans in our country it is regulated in OJK Regulation No.77/POJK.01/2016.
Keywords: Regulation, Credit Services Online, Financial Technology.