KEABSAHAN KWITANSI PEMBAYARAN TIDAK BERMATERAI SEBAGAI BUKTI PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

  • Anak Agung Ngurah Krisna Pratama Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Masyarakat Indonesia sangat lumrah dalam melakukan perjanjian sewa menyewa rumah namun dalam pelaksanaanya masih belum familiar melakukan perjanjian tertulis di atas kertas. Berangkat dari fenomena yang terjadi ini, maka penting dilakukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui keabsahan kwitansi pembayaran tidak bermaterai sebagi bukti perjanjian sewa menyewa rumah dan langkah prefentif yang dapat dilakukan para pihak agar mendapat kekuatan hukum yang lebih kuat dalam melakukan perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil studi menunjukkan bahwa walaupun dalam kwitansi pembayaran tidak bermeterai tidak dicantumkan detail perjanjian sewa menyewa rumah, namun kwitansi pembayaran tersebut timbul atas kesepakatan atau kesesuaian kehendak para pihak, sehingga kwitansi pembayaran tidak bermaterai dapat berfungsi sebagai bukti perjanjian sewa menyewa rumah yang sah sepanjang isinya diakui oleh semua pihak yang membuatnya sehingga akan memberikan kekuatan pembuktian sempurna seperti halnya perjanjian sewa menyewa yang dituangkan ke dalam akta otentik. Kemudian langkah preventif yang dapat dilakukan para pihak agar mendapat kekuatan hukum yang kuat dan sempurna dalam melakukan perjanjian sewa menyewa rumah adalah dengan membuat akta yang bersifat otentik di hadapan Notaris. Selain opsi tersebut, terdapat juga alternatif lain yang dapat dilakukan oleh para pihak yang ingin mengikatkan diri mereka dalam suatu perjanjian sewa menyewa rumah tanpa akta otentik yaitu dengan membuat akta di bawah tangan, kemudian membuat legalisasi atau mendaftarkan akta perjanjian di bawah tangan tersebut kepada Notaris (waarmerking).


ABSTRACT


Indonesian people are very common in making house rental agreements but in practice they are still not familiar with making written agreements on paper. Departing from this phenomenon, it is important to conduct a study that aims to determine the validity of the payment receipt without stamp duty as proof of house rental agreement and protect the parties in order to get stronger legal force in entering into a house rental agreement. This research was conducted using a normative legal research method with the statutory approach and the conceptual approach. The results of the study show that although the payment receipts are not stamped, the payment receipts arise based on the agreement with the will of the parties, so the unsigned payment receipt can serve as proof of a valid house rental agreement as long as its contents are recognized by the all parties so that it will provide perfect evidentiary power as well as the rental agreement as outlined in an authentic deed. The preventive step that can be taken by the parties in order to get strong and perfect legal force in entering into a house rental agreement is to make an authentic deed before a Notary. There are also other alternatives that can be done by parties who want to bind themselves to a house rental agreement without an authentic deed, namely by making an underhand deed, then making legalization or registering the underhand agreement deed to a Notary (waarmerking).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-26
How to Cite
NGURAH KRISNA PRATAMA, Anak Agung; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. KEABSAHAN KWITANSI PEMBAYARAN TIDAK BERMATERAI SEBAGAI BUKTI PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 1563-1574, may 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/97717>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i07.p07.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>