Orientasi Kesejahteraan dalam Pengaturan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia

  • I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A A Gede Oka Parwata Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Subak secara fungsional ada dalam tatanan  masyarakat hukum adat Bali yang  secara turun-temurun telah menjadi tumpuan untuk menyangga kesejahteraan anggota kesatuannya dengan filosofi Tri Hita Karana. Ditetapkannya subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO memunculkan problematika mulai terdesaknya subak seiring dengan pengaturan oleh hukum negara melalui berbagai kebijakan sesuai status subak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan subak dalam kaitannya dengan ketentuan  hukum negara yang berorientasi kesejahteraan sesuai harapan ideal krama (anggota) komunitas subak khususnya dan mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini mengingat laju ekonomi dan pariwisata dominan mengarah pada komersialisasi  subak. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menemukan bahwa orientasi kesejahteraan dalam pengaturan subak belum secara optimal dirumuskan karena masih ditentukan dalam berbagai aturan terkait subak. Apalagi terdapat inkonsistensi ketentuan dan  dibentuknya Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali, diantaranya adalah Badan Pengelola Daya Tarik Wisata sebagai pengelola subak yang lebih berpusat pada keuntungan ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Mas’ad. (2019). Analisis Kelestarian Subak Pasca Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Dunia Oleh UNESCO. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Jendral Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar
Nugroho, B. D. (2015). Hukum Adat: Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Refika Aditama.
Redi, Ahmad. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika.
Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Prenadamedia Group.
Windia, I. W., & Wiguna, W. A. A. (2013). Subak Warisan Budaya Dunia. Udayana University Press

Jurnal
Artatik, I. K., Kumara, G. J., & Wibawa, I. P. S. (2019). Subak Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA): Perspektif Kemajemukan Hukum. Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 2(2).
Aryawan, I. P. S., Windia, W., & Wijayanti, P. U. (2013). Peranan Subak dalam Aktivitas Pertanian Padi Sawah (Kasus di Subak Dalem, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan). Jurnal Agribisnis dan Agrowisata (Journal of Agribusiness and Agritourism) 2(1) .
Kohdrata, N., & Sutrisna, P. E. (2011). Konservasi Subak Anggabaya: Suatu Model Konservasi Lanskap Bali. Jurnal Lanskap Indonesia, 3(1).
Permana, Y. S. (2018). Mampukah Subak Bertahan? Studi Kasus Ketahanan Sosial Komunitas Subak Pulagan, Gianyar, Bali. Masyarakat Indonesia, 42(2) .
Puri, W. H. (2017). Pluralisme Hukum sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 3(1).
Rahardjo, S. (2013). Beberapa Permasalahan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya dan Strategi Solusinya. Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, 7(2).
Susetio, W. (2013). Disharmoni peraturan perundang-undangan di Bidang Agraria. Lex Jurnalica, 10(3).
Windia, W. (2013). Penguatan Budaya Subak Melalui Pemberdayaan Petani. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies), 3(2).



Online/World Wide Web:
UNESCO. Cultural Properties - Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy (Indonesia). Available from https://whc.unesco.org/en/decisions/4797/. (Diakses 1 Juli 2020)

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5168.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 9.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali (selanjutnya disingkat Perda PWB), Lembaran Daerah Provinsi Bali: (4/2014).
Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2010, Tentang Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali, Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 32.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 11/03-H/HK/2014 Tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Warisan Dunia Lansekap Budaya Provinsi Bali.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Propinsi Maluku.
Published
2021-04-27
How to Cite
JAYANTIARI, I Gusti Agung Mas Rwa; OKA PARWATA, A A Gede; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. Orientasi Kesejahteraan dalam Pengaturan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia. Kertha Patrika, [S.l.], v. 43, n. 1, p. 82-92, apr. 2021. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/64879>. Date accessed: 05 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i01.p06.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>