IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR BALI TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI DI DESA SIBANG KAJA
Abstract
Tujuan Penulisan ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Desa Sibang Kaja. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris berdasarkan wawancara beserta data yang diperoleh dari pemerintahan desa sibang kaja. Hasil penelitian menunjukkan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018, secara penuh belum terwujudkan di desa Sibang Kaja. Berbagai macam upaya yaitu pembuatan Ecobrick, Bank Sampah, hingga pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar solar telah dilaksanakan guna mengatasi timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan masyarakat desa Sibang Kaja. Ditemukannya kendala pada usaha warung-warung kecil yang masih kedapatan menyediakan kantong plastik kepada konsumen. Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah desa Sibang Kaja tidak memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakatnya yang melanggar, melainkan diberlakukan cara lain yang konsisten dan lebih efektifdengan mengutamakan pendekatan sosialisasi serta memberi pengarahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tercapainya kesadaran tentang bahaya yang dapat ditimbulkan dari sampah plastik sekali pakai.
The meaning of this writing to knowing the implementation of Bali Governor's Regulation Number 97 of 2018 about limiting the generation of single use plastic waste in Sibang Kaja Village. this paper uses an empirical legal raesarch method based on interview and data obtained from the Sibang Kaja village government. This study shows that implementation of Bali Governor's Regulation Number 97 of 2018, has not been fully realized in Sibang Kaja village, various efforts, namely the manufacture of Ecobricks, Waste Banks, to processing plastic waste into diesel fuel have been implemented to overcome the generation of single-use plastic waste in the Sibang Kaja village community. There are still obstacles in the small shop businesses that are still found providing plastic bags to consumers. With the enactment of this regulation, the Sibang Kaja village government doesn’t impose administrative punishment on citizens who violate it, but other consistent and more effective methods are applied by prioritizing the socialization approach and providing direction to the community and business actors so that awareness is achieved about the dangers that can be caused by plastic waste.