PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT TERBANG

  • I Made Adelphi Aridito Fakutas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dari perusahaan maskapai penerbangan terhadap korban yang dirugikan karena terjadinya kecelakaan pesawat. Adapun kajian studi ini termasuk ke dalam penelitian kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yaitu statute approach. Hasil kajian penelitian ini menunjukan adanya keterkaitan antara hukum dan juga pertanggungjawaban dari perusahaan maskapai penerbangan terhadap korban sebagai pihak yang dirugikan akibat kecelakaan pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011). This study aims to determine the liability of airline companies to the victims who are harmed due to plane crashes. This study is comprised as a normative legal research implementing the statute approach method. Results of this study shows the legal relationship between and also the airline company’s responsibility to the victim as the party who was harmed due to the plane crash in accordance with the Regulation of the Minister of Transportation No. 77 of 2011 concerning Responsibilities of Air Transport Carriers (Permenhub 77/2011).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-19
How to Cite
ADELPHI ARIDITO, I Made; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENGGUNA JASA YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT TERBANG. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1214-1226, aug. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84372>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i06.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>