PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL UKRAINA ATAS KONFLIK BERSENJATA RUSIA-UKRAINA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949

  • Carla Erlando Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Cinthya Puspita Shara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap penduduk sipil Ukraina atas konflik bersenjata Rusia-Ukraina berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Rusia terhadap penduduk sipil Ukraina dalam konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Pada studi ini digunakan jenis metode penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Hasil yang didapat dari studi ini adalah adanya dugaan pelanggaran berkenaan dengan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak Rusia terhadap penduduk sipil Ukraina. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Rusia telah melanggar perihal ketentuan-ketentuan pelindungan terhadap warga sipil sebagaimana tertuang di dalam Konvensi Jenewa 1949.  Mengingat konvensi ini merupakan aturan dasar yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap negara yang berada dalam situasi peperangan dengan negara lainnya, Konvensi Jenewa 1949 dengan tegas mengatur larangan bagi negara-negara yang dalam keadaan perang untuk melakukan pembunuhan dengan sengaja, menyiksa atau perlakukan kasar lainnya terhadap warga sipil, serta dilarang melakukan deportasi atau memulangkan penduduk tertentu ke wilayah lainnya. Konvensi ini juga mengatur larangan bagi negara-negara yang berperang agar tidak memaksa seseorang yang dalam pelindungan tertentu ikut dalam pasukan militer, melakukan penyanderaan, serta merampas harta-harta warga sipil secara melawan hukum dan tidak menunjujung nilai-nilai kemanusiaan.


ABSTRACT


The purpose of this study was to find out about the legal protection of the civilian population of Ukraine for the Russian-Ukrainian armed conflict under the 1949 Geneva Convention and the forms of offenses committed by Russia against the civilian population of Ukraine in the armed conflict between Russia and Ukraine under the 1949 Geneva Convention. In this study used the type of normative legal research methods and the type of approach used is a conceptual approach.  The result of this research shows that Russia has violated the provisions regarding the protection of civilians as contained in the 1949 Geneva Convention. Considering that this convention is a basic rule that must be obeyed and implemented by every country that is in a situation of war with other countries, the 1949 Geneva Convention expressly regulates the prohibition of countries in a state of war from intentionally killing, torturing or other abusive treatment of civilians, and prohibiting the deportation or repatriation of certain residents to other areas. This convention also stipulates a prohibition for warring countries not to force someone under certain protection to join military forces, take hostages, and seize the assets of civilians unlawfully and not upholding human values.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-09-03
How to Cite
ERLANDO, Carla; PUSPITA SHARA, Made Cinthya. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL UKRAINA ATAS KONFLIK BERSENJATA RUSIA-UKRAINA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 11, p. 2714-2723, sep. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/97329>. Date accessed: 06 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p17.
Section
Articles