INVESTASI MATA UANG KRIPTO DALAM KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis pengaturan hukum mata uang kripto sebagai instrumen investasi serta mengetahui akibat hukum penggunaan mata uang kripto ilegal dalam transaksi bisnis di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengaturan hukum mata uang kripto sebagai instrumen investasi di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan dan secara khusus diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Selanjutnya Akibat hukum penggunaan mata uang kripto ilegal dalam transaksi bisnis di Indonesia bahwa apabila terdapat pihak dalam transaksi kripto pada bursa berjangka yang diketahui dalam perjanjian itu mengandung unsur penipuan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya pembatalan sehingga akibat hukum dari adanya cacat kehendak dalam transaksi aset kripto adalah perjanjian yang dapat dibatalkan demi hukum.
The purpose of this paper is to analyze the legal regulation of crypto currency as an investment instrument and to find out the legal consequences of using illegal cryptocurrencies in business transactions in Indonesia. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study show that the legal regulation of crypto currency as an investment instrument in Indonesia is regulated in several provisions and specifically regulated in the Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Crypto Asset Market on the Futures Exchange. Furthermore, the legal consequences of using illegal cryptocurrencies in business transactions in Indonesia are that if there are parties in crypto transactions on futures exchanges that are known to contain elements of fraud, then the party who feels aggrieved can make an attempt to cancel so that the legal consequences of a defect of will in the transaction Crypto assets are agreements that can be canceled by law.