KEABSAHAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS

  • Ayu Chitra Permatasari Dewi Magister Kenotariatan Universitas Udayana
  • A.A. Gede Oka Parwata Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa mengenai keabsahan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham yang tidak dituangkan dalam Akta Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukumnormatif. Keabsahan keputusan sirkuler pemegang saham yang tidak dituangkan dalam akta notaris ialah syarat mutlak keabsahan dari keputusan circular resolution adalah keputusan tersebut harus berdasarkan suara bulat para pemegang saham dengan hak suara ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1), (2), (3), dan (5) UUPT. Karena keputusan sirkuler pada dasarnya merupakan sebuah perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh para pemegang saham. Keabsahan suatu keputusan sirkuler dikatakan sah sepanjang semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dan menandatangani usul keputusan sirkuler dan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 kuhperdata. Bukan berdasarkan di akta notariskan atau tidak. Kekuatan hukum keputusan sirkuler pada perseroan terbatas bahwa Keputusan circular resolution merupakan keputusan mengikat. Keputusan circular resolution memiliki kekuatan hukum setara dengan keputusan RUPS yang dilakukan secara konvensional dan fisik, artinya ialah para pemegang saham harus hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan sebelumnya untuk memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hidup perseroan. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang sama namun kebanyakan ahli hukum berpendapat bahwa circular resolution bukanlah RUPS itu sendiri.


ABSTRACT


The purpose of this writing is to find out, study and analyze the validity of the Circular Decision of Shareholders which is not stated in the Notary Deed. This study uses normative legal research. The validity of circular resolution decisions of shareholders that are not stated in a notarial deed is an absolute requirement for the validity of circular resolution decisions, namely that decisions must be based on the unanimous vote of shareholders with voting rights. This provision is stated in Article 82 Paragraphs (1), (2), (3), and (5) UUPT. Because a circular decision is basically an agreement or agreement made by the shareholders. The validity of a circular decision is said to be valid as long as all shareholders with voting rights agree in writing and sign the proposed circular decision and fulfill the legal requirements of an agreement as referred to in Article 1320 of the Civil Code. Not based on the notarized deed or not. The legal force of circular resolutions in limited liability companies is that circular resolution decisions are binding decisions. Circular resolution decisions have the same legal force as conventional and physical GMS resolutions, meaning that shareholders must be present at meetings that have been scheduled beforehand to decide on matters relating to the survival of the company. Even though they have the same legal force, most legal experts are of the opinion that circular resolutions are not the GMS itself.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-28
How to Cite
PERMATASARI DEWI, Ayu Chitra; OKA PARWATA, A.A. Gede; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. KEABSAHAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 676-685, feb. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/96107>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i03.p18.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>