PERTANGGUNG JAWAB PIDANA PEGAWAI BANK ATAS PEMALSUAN DATA PRODUK SYARIAH
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik pertanggungjawaban pidana pegawai bank yang melakukan pemalsuan data nasabah di Indonesia melalui analisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Barat nomor 1153/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta berisifat kualitatif. Hasil dari penulisan ini adalah penjelasan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat khususnya pada fakta-fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan dan bagaimana fakta-fakta tersebut dikaitkan dengan pertimbangan hakim secara yuridis fakta pemalsuan data dikaitkan dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a tentang pencatatan palsu dalam perbankan syariah. sehubungan dengan hal tersebut alat bukti yang pada utamanya digunakan adalah pengakuan terdakwa yaitu dua pegawai PT Bank Sinarmas Tbk Unit Usaha Syariah dimana pada akhirnya menjadi pengait antar fakta pendukung. Namun fakta yang menjadi titik tumpu dari pertanggungjawaban pidana ini adalah walaupun juga terungkap fakta bahwa dalam hal ini terdapat pihak-pihak lain dari PT Bank Sinarmas yang berkedudukan lebih tinggi namun disini pemufakatan dan tindakan dilakukan diantara berdua tanpa adanya koordinasi dengan pihak Bank Syariah terutama dalam kaitannya dengan tindakan penyalahgunaan posisi dan melakukan pembuatan sertifikat palsu yang termasuk kedalam unsur perbuatan pembuatan pencatatan palsu. Sebagai akibat hukumnya maka tindakan terdakwa telah sesuai dengan substansi isi dari ketentuan pidana Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan Syariah sehingga harus bertanggungjawab secara pribadi atas perbuatannya.
This article aims to find out the criminal liability practices of bank employees who falsify customer data in Indonesia through an analysis of judges' considerations in the decision of the West Jakarta District Court number 1153/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt. This study uses a normative juridical method with a statutory and case approach and is qualitative in nature. The result of this writing is an explanation of the decision of the West Jakarta district court, especially on the legal facts obtained in the trial and how these facts are related to the judge's considerations. Juridically, the fact of falsification of data is associated with Article 63 paragraph (1) letter a concerning false registration. in Islamic banking. In this regard, the evidence that was mainly used was the defendant's confession, namely two employees of PT Bank Sinarmas Tbk Sharia Business Unit which in the end became the link between the supporting facts. However, the fact that became the fulcrum of this criminal liability was that although it was also revealed that in this case there were other parties from PT Bank Sinarmas who had a higher position, here the agreement and actions were carried out between the two without any coordination with the Islamic Bank, especially in relation to by acts of abuse of position and making fake certificates which are included in the elements of making fake registration. As a legal consequence, the defendant's actions are in accordance with the substance of the contents of the criminal provisions of Article 63 paragraph (1) letter a of the Sharia Banking Law so that he must be personally responsible for his actions