KONSEP RESTORATIVE JUSTICE UNTUK MENGURANGI OVER CAPACITY PADA PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dari studi untuk mengkaji mengenai konsep restrorative justice untuk mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan dikaitkan dengan perundang-undangan. Studi ini memakai metode hukum normatif dengan memakai penelitian dari pendekatan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil studi menunjukkan jika tujuan dari konsep restorative justice untuk pengurangan kapasitas lembaga permasyarakatan sudah tepat, mengingat daya tampung yang tidak sesuai dengan jumlah narapidana. Terkait dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, adanya hak dari tahanan ataupun narapidana, jika overkapasitas akan menyebabkan kurang maksimalnya penganyoman dari warga binaan lembaga permasyarakatan. Perlunya konsep restorative justice guna pengurangan kapasitas warga binaan merupakan hal yang tepat dilakukan demi terwujudnya kepastian hukum serta penegakan hukum.
The purpose of the study is to examine the concept of restorative justice to reduce the capacity of correctional institutions in relation to legislation. This study uses a normative legal method using research from a statutory approach and document study. The results of the study show the restorative justice concept to reduce the capacity of correctional institutions is appropriate, considering that the capacity of correctional institutions in Indonesia does not match the number of prisoners. In relation to law number 22 of 2022 concerning Corrections, there are rights of detainees or convicts, if there is overcapacity it will result in less than optimal protection for the inmates of correctional institutions. The need for the concept of restorative justice to reduce the capacity of inmates is the right thing to do to achieve legal certainty and law enforcement.