PEMBAHARUAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE MODERN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN
Abstract
Penulisan ini ditujukan untuk mengkaji konsep restorative justice dengan pola dan cara-cara yang lebih modern dan inovativ untuk diterapkan dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya terbatas pada pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga. Sampai saat ini, meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan telah mengamanatkan secara jelas dan tegas untuk menerapkan restorative justice dalam sistem pemasyarakaran, namun paradigma penerapan restorative justice pada sistem pemasyarakatan masih berpaku pada dua hal yakni mempersempit jumlah pelaku yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan melalui rekomendasi dalam litmas tersangka dan memperluas jumlah pelaku yang dapat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan melalui program seperti remisi dan lain sebagainya. Pandangan tersebut tidaklah salah, bahkan pembebasan bersyarat merupakan salah satu kebijakan yang telah diterapkan di berbagai negara secara luas. Namun, pola-pola tersebut tidak mengakomodir keterlibatan korban dan pelaku secara lebih dalam dengan tujuan untuk memberikan pemulihan kedua belah pihak. Sedangkan pada tataran kebijakan di berbagai negara saat ini, penggunaan konsep restorative justice dalam lembaga pemasyarakatan sudah jauh bergerak dari hanya sekedar memperbesar arus keluar narapidana. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan untuk mengetahui cara-cara innovative yang dilakukan di berbagai negara untuk menerapkan restorative justice dalam sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan restorative justice di berbagai negara telah menunjukan bahwa restorative justice tidak lagi terpaku pada opsi pasca pembebasan, namun lebih jauh dari itu, diimplementasikan dengan cara konferensi korban-pelaku, konferensi komunitas maupun komunikasi tidak langsung. Cara-cara ini dapat dilakukan dengan 4 pendekatan yakni kursus kesadaran korban dan penerimaan tanggung jawab, mediasi dan konferensi korban-pelaku di penjara, kepenjaraan restoratif, pendekatan restoratif terhadap konlik dan pelanggaran di dalam penjara. Cara-cara yang lebih modern tersebut lebih dapat dimungkinkan diterapkan bagi seluruh narapidana secara luas jika dibandingkan dengan pemberian opsi pasca bebas yang terbatas pada syarat tertentu. Oleh karenanya, sejatinya Indonesia dapat lebih melakukan pendekatan yang inovatif dalam menerapkan restorativ justice.
This writing is intended to examine the concept of restorative justice with patterns and ways that are more modern and innovative to be applied in the correctional system which are not only limited to granting remissions, release on parole, conditional leave, leave to prepare for release and leave to visit family. Until now, even though Law Number 22 of 2022 has clearly and explicitly mandated the implementation of restorative justice in the correctional system, the paradigm of implementing restorative justice in the correctional system still focuses on two things, namely narrowing the number of offenders who enter correctional institutions. through recommendations in litmas allegations and expanding the number of offenders who can be released from correctional institutions through programs such as remission and so on. These paradigms are not wrong, in fact, release on parole is one of the policies that have been widely implemented in various countries. However, these patterns do not accommodate deeper involvement of victims and offenders with the aim of providing recovery for both parties. Meanwhile, at the current policy level in various countries, the use of the concept of restorative justice in correctional institutions has moved far from simply increasing the outflow of needs. In conducting this research, the authors used normative legal research with a contextual approach and a comparative approach to find out innovative ways in various countries to implement restorative justice in the penal system. The implementation of restorative justice in various countries has shown that restorative justice is no longer fixated on post-release options, but further than that, is implemented by means of victim-offender conferences, community conferences and indirect communication. This method can be carried out using 4 approaches, namely courses on victim awareness and acceptance of responsibility, mediation and conferences on victims and offenders in prisons, restorative prisons, restorative approaches to conflicts and violations in prisons. This more modern way is more applicable to all browsing broadly when compared to providing post-free options that are limited to certain conditions. Therefore, in fact Indonesia can take a more innovative approach in implementing restorative justice.