AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT MNC FINANCE (STUDI KASUS PUTUSAN 1097/Pdt.G/2020/PN Dps)
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menelaah akibat hukum terjadinya ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pembiayaan konsumen yang terjadi di PT MNC Finance (Studi Kasus Putusan 1097/Pdt.G/2020/PN Dps). Jurnal ini dalam penelitiannya menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus (case approach). Hasil yang diperoleh pada penelitian ini yaitu dapat diketahui jika wanprestasi pada permasalahan yang terjadi antara debitur dan kreditur (PT MNC Finance) disebabkan kelalaian debitur dalam memenuhi prestasi. Wanprestasi tersebut berakibat hukum pada PT MNC Finance yang harus mengalami kerugian yakni berupa angsuran yang tertunggak, denda keterlambatan, dan biaya penanganan hukum untuk mengurus kasus wanprestasi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PT MNC Finance menempuh upaya hukum litigasi melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam memberi pendapat hukum untuk memutus perkara No. 1097/Pdt.G/2020/PN Dps dilakukan dengan menyeleksi instrumen hukum yang relevan dengan sengketa yang terjadi yakni ingkar janji (wanprestasi). Selain instrumen hukum, majelis hakim juga menemukan doktrin yang relevan serta mengacu pada bukti-bukti yang ada. Sehingga ditemukanlah bahwa Tergugat telah terbukti lalai terhadap kewajibannya.
The purpose of writing this journal is to examine the legal consequences of breaking a promise (default) in a consumer financing agreement that occurred at PT MNC Finance (Case Study Decision 1097/Pdt.G/2020/PN Dps). This journal in its research applies normative legal research methods with a case approach. The results obtained in this study can be seen if the default in the problems that occur between the debtor and creditor (PT MNC Finance) is due to the debtor's negligence in fulfilling the performance. This default resulted in legal consequences for PT MNC Finance which had to suffer losses in the form of arrears in installments, late fees, and legal handling fees for handling default cases. To resolve this problem, PT MNC Finance took litigation through the Denpasar District Court. The Denpasar District Court Panel of Judges in giving a legal opinion to decide case No. 1097/Pdt.G/2020/PN Dps is done by selecting legal instruments that are relevant to the dispute that occurs, namely breaking promises (wanprestasi). In addition to legal instruments, the panel of judges also found relevant doctrines and referred to the available evidence. So it was found that the Defendant had been proven negligent of his obligations.