IMPLIKASI HUKUM PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk memahami prosedur hukum yang terkait dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan oleh OJK, serta implikasi hukum yang ditimbulkan bagi debitur Perusahaan Pembiayaan terkait pelunasan pinjaman setelah pencabutan izin. Metode hukum normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini, analisis sumber hukum primer dan sekunder merupakan alat analisis yang digunakan. Pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan kasus dan pendekatan normatif. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses hukum pencabutan izin usaha oleh OJK biasanya melalui beberapa tahapan, seperti Pemeriksaan; Evaluasi; Pemberian Peringatan dan Kesempatan untuk Memperbaiki; Penetapan dan Pencabutan Izin, diikuti dengan pengumuman. Setelah keputusan pencabutan izin, OJK akan mengumumkan kepada publik dan menjalankan proses administratif untuk menyelesaikan pencabutan tersebut. Setelah izin usaha Perusahaan Pembiayaan dicabut oleh OJK, status perjanjian pinjaman tidak terpengaruh, yang berarti meskipun perusahaan telah dibubarkan, perjanjian pinjaman antara debitur dan kreditur tetap sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak. Selain itu, hak dan kewajiban tetap berlaku, di mana debitur diwajibkan untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian, sedangkan kreditur atau perusahaan berhak menagih pembayaran.
Kata Kunci: Izin Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan