PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR SEBAGAI NASABAH PENGGUNA FASILITAS KREDIT BANK DAN RESIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji mengenai upaya perlindungan hukum bagi debitur sebagai nasabah fasilitas kredit bank dan mengkaji mengenai upaya pertanggungjawaban bank apabila adanya suatu resiko didalam perjanjian kredit bank. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan ini maka penulis menggunakan jenis metode pendekatan yaitu dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah bank memiliki signifikasi dengan perlindungan konsumen, sehingga guna mencapai kesesuain dengan tujuan maka perlu adanya peran pemerintah melalui pembentukan hukum guna untuk melindungi pihak yang lemah, perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen memiliki hak untuk melakukan pengaduan nasabah. Pihak bank harus bertanggungjawab apabila nasabahnya mengalami kerugian atau resiko dalam perjanjian kredit bank, pertanggungjawaban yang diberikan pihak bank yaitu menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan yang dialami oleh pihak n asabah dan pengaduan nasabah. Pengaduan nasabah ini dapat dilakukan dengan standar waktu yang telah ditentukan dan yang telah disepakati dan berlaku secara umum.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal protection measures for debtors as consumers of bank credit facilities and to examine bank accountability efforts if there is a risk in the bank credit agreement. In order for the purpose of writing this research to materialize, the authors use normative research methods with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that legal protection for bank customers has significance with consumer protection, so in order to achieve conformity with the objectives, it is necessary to have the role of the government through the establishment of laws to protect weak parties, legal protection for customers as consumers have the right to make customer complaints. The bank must be responsible if its curtomer experiences a loss or risk in the bank credit agreement, the responsibility given by the bank is to handle and resolve various complaints experienced by the customer and customer complaint. This customer complaint can be made with a predetermined standard of time and which has been agreed upon and is generally applicable.