Keabsahan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Digital Signature
Abstract
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui prosedur daripada pembuatan duatu akta dengan penggunaan digital signature serta keotentikan akta notaris terkait relevansi daripada penggunaan digital signature. Metode penelitian yang digunakannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan juga konsep hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembuatan akta notaris dengan secara elektronik itu hampir mirip prosesnya dengan proses pembuatannya akta secara konvensional. Setelah suatu draft aktanya siap, dilakukanlah proses pembacaan isi aktanya yang nantinya akan di tandatangani oleh para pihak. Para pihak yang berkepentingan itu lalu menyetujui isi-isi dari aktanya, maka selanjutnya notaris lalu memberitahu semua pihak-pihak untuk selanjutnya menandatangani akta dengan digital signature. Lalu notaris memverifikasikan semua tanda tanga tersebut. Sebagai alat bukti, maka dimana dalam surat atau aktanya yang terdapat digital signature tersebut, di Indonesia yang kekuatannya dapat bisa diuraikan jadi akta otentik atau akta dibawah tangan dan masuk ke dalam alat bukti surat. Akta otentik apabila digital signaturnya telah terverifikasi. Masuk ke dalam Akta dibawah tangan jika digital signaturenya belum terverifikasi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.