PENGGUNAAN KLAUSULA FORCE MAJEURE SEBAGAI DAMPAK DARI PANDEMI COVID-19 DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penggunaan pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure pada suatu perjanjian kredit, serta akibat hukum daripada penggunaan pandemi Covid-19 sebagai force majeure suatu perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan pustaka dan literatur di bidang hukum. Hasil penelitian ini yaitu pandemi Covid-19 termasuk ke dalam kondisi force majeure yang bersifat sementara dan kasuistis, selain itu memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1244 serta Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Pada sebuah perjanjian kredit khususnya, klausul force majeure harus ditentukan dalam isi perjanjian dan dalam keadaan yang dinyatakan sebagai force majeure haruslah dibuktikan pula alasan-alasan dan bukti yang jelas mengapa debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Selanjutnya akibat hukum dari penggunaan pandemi Covid-19 sebagai force majure dalam suatu perjanjian kredit ialah tidak dapat dilaksanakannya prestasi sementara waktu, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 1237 KUHPerdata, resiko yang terjadi pada keadaan force majeure ditanggung oleh pihak kreditur. Force majeure pada masa pandemi Covid-19 tidak dapat menjadi alasan terhapusnya kewajiban debitur, melainkan hanya sebagai penunda pembayaran oleh debitur kepada kreditur yang bukan merupakan suatu wanprestasi. Namun terdapat pengecualian atas pemberlakuan force majeure, yakni force majeure tidak berlaku jika debitur sebelumnya telah wanprestasi kepada pihak lainnya sebelum keadaan memaksa tersebut berlangsung.
The purpose of this research is to determine the use of the Covid-19 pandemic as a reason for force majeure in a credit agreement, and the legal consequences of using the Covid-19 pandemic as force majeure in a credit agreement. This research is a normative legal research by reviewing literatures in the field of law. The results of this study are that the Covid-19 pandemic is a temporary and casuistic force majeure condition, besides that it fulfills the elements contained in Article 1244 and Article 1245 of the Civil Code. In a credit agreement, in particular, a force majeure clause must be specified in the contents of the agreement and in a situation declared as force majeure, it must also be proven the reasons and clear evidence why the debtor cannot fulfill his obligations. The legal consequence of using the Covid-19 pandemic as a force majeure in a credit agreement is that temporary achievements cannot be carried out, in addition to the provisions of Article 1237 of the Civil Code, the risk that occurs in a force majeure situation is borne by the creditor. Force majeure during the Covid-19 pandemic cannot be the reason for the cancellation of the debtor's obligations, but only as a delay in payments by the debtor to creditors who are not in default. However, there are exceptions to the application of force majeure, namely force majeure does not apply if the debtor has previously defaulted to the other party before the force majeure took place.