RUANG LINGKUP HAK KONSUMEN PADA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PEMBERLAKUAN PERJANJIAN BAKU
Abstract
Maksud dari penyusunan artikel ialah untuk mengetahui dan mengidentifikasi akibat hukum perjanjian baku terhadap konsumen yang disusun oleh pelaku usaha dan hak-hak konsumen terhadap perjanjian baku pada hubungannya dengan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini ditulis dengan pengaplikasian metode hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang yang berlaku serta pendekatan persoalan yang terjadi. Selanjutnya terdapat hasil dalam penelitian ini yaitu pelaku usaha dalam dunia bisnis yang menerapkan perjanjian baku kepada konsumen sering terjadi penyimpangan terhadap hak-hak konsumen karena isi dari perjanjian tersebut tidak jarang merugikan konsumen, hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menyimpang dari salah satu prinsip yang digunakan pada hukum perjanjian di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak. Apabila konsumen telah sepakat dalam perjanjian yang diberikan maka akan melahirkan akibat hukum serta wajib memenuhi hak dan kewajiban bagi mereka yang mengadakan suatu perjanjian.
ABSTRACT
The purpose of the preparation of the article is to find out and identify the legal consequences of standard agreements on consumers drawn up by business actors and consumer rights to standard agreements in connection to the concept of freedom of contract. The writing of this research uses the normative legal method and by using the approach of the applicable laws, regulations and the approach to the problems that occur. Furthermore, there are results in this study that business actors in the business world who apply standard agreements to consumers often occur deviations from consumer rights because the contents of the agreement often harm consumers, that can be seen in Article 18 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and deviating from one of the principles used in contract law in Indonesia, namely the principle of freedom of contract. If the consumer has agreed in the agreement given, it will give birth to legal consequences and are obliged to fulfill the rights and obligations of those who enter into an agreement.