PERLINDUNGAN HUKUM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas apabila terjadi kecelakaan kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Adapun metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwaPengaturan hukum terhadap pekerja harian lepas diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari Pasal 56 sampai Pasal 59 dan Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas apabila terjadi kecelakaan kerja sama halnya seperti perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja tetap dimana pekerja harian lepas berhak mendapatkan jaminan sosial BPJS.
This paper aims to find out how the legal protection of casual daily workers in the event of an occupational accident based on labor laws. The method used is the normative legal writing method. The results of this study indicate that legal arrangements for casual daily laborers are regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower from Article 56 to Article 59 and legal protection for casual daily workers in the event of an accident as well as legal protection provided for permanent workers where casual daily workers are entitled to BPJS social security.