PENYELESAIAN KONFLIK NORMA TERKAIT PENGATURAN MODAL DASAR MINIMAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan ini yaitu untuk memahami dan mengetahui Penyelesaian Konflik Norma Terkait Pengaturan Modal Dasar Minimal Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia diatur pada UU PT dengantahapan sebagai berikut yaitu 1) Parjanjian tertulis antara dua orang atau lebih, 2) Akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris, 3)Pengesahan Oleh Kementerian Hukum dan HAM, 4) Pendaftaran Perseroan Terbatas. Penyelesaian konflik norma terkait pengaturan modal dasar minimal pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia dapat diselesaikan dengan menggunakan asas lex superior derogat legi inferiori inferiori yang asas ini memiliki makna bahwa peraturan yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan peraturan yang lebih rendah. Sehingga berdasarkan asas tersebut konflik norma antar Pasal 32 ayat (1) UU PT dan Pasal 1 ayat (3) PP Perubahan Modar Dasar PT, maka yang harus menjadi dasar berpijak adalah Pasal 32 ayat (1) UU PT, yang memiliki konsekuensi hukum bahwa suatu Perseroan Terbatas dapat didirikan dengan Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp.50.000.000, - (Lima Puluh Juta Rupiah), sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) UU PT. Artinya suatu Perseroan Terbatas tidak dapat didirikan apabila modal dasarnya kurang dari Rp.50.000.000, - (Lima Puluh Juta Rupiah).
ABSTRACT
The purpose of this paper is to understand and know the Conflict Resolution in Norms Related to the Minimum Authorized Capital for the Establishment of Limited Liability Companies in Indonesia. This research uses normative legal research. Regulations regarding the establishment of a Limited Liability Company in Indonesia are regulated in the PT Law with the following stages, namely 1) Written agreement between two or more people, 2) Deed of establishment made before a Notary, 3) Ratification by the Ministry of Law and Human Rights, 4) Registration of a Limited Liability Company. The resolution of norm conflicts related to the regulation of the minimum authorized capital for the establishment of Limited Liability Companies in Indonesia can be resolved using the lex superior derogat legi inferiori inferiori principle, which means that higher regulations negate the applicability of lower regulations. So that based on this principle conflict of norms between Article 32 paragraph (1) of the PT Law and Article 1 paragraph (3) of the PP Change of Basic Capital for PT, then what must be the basis for ruling is Article 32 paragraph (1) of the PT Law, which has legal consequences that a Limited Liability Companies can be established with the Company's Authorized Capital of at least IDR 50,000,000 (Fifty Million Rupiah), as regulated in Article 32 paragraph (1) of the PT. This means that a Limited Liability Company cannot be established if its authorized capital is less than IDR 50,000,000 (Fifty Million Rupiah).