URGENSI REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) PINJAMAN ONLINE MELALUI PEMBAYARAN PERBANKAN

  • I Gede Arya Juniardana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Desak Putu Dewi Kasih Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana pengakuan dari  financial technology (FinTech) di Indonesia serta tujuan lainnya untuk mengenalisis bentuk transaksi serta pinjaman online yang dimana penyaluran dan penerimaan pembayaran pinjamannya melalui perbankan. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) serta  perundang–undangan (statue approach). Metode yang digunakan terkait dengan metode yuridis normative yakni suatu metode dengan mengacu pada mengkaji lebih dalam terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga mengacu terhadap suatu studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder baik yakni sebagai bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Sifat penelitian ini berisfat deskriptif dengan menjelaskan suatu permasalahan dari isu hukum terjadi secara mendetail dengan menarik kesimpulan sehingga dapat menemukan jawaban dari suatu permasalahan yang terjadi. Hasil dari penelitian ini merupakan perjanjian pinjaman online berbasis Financial Technology (FinTech) di Indonesia mempunyai regulasi yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital pada Sektor Jasa Keuangan menjadi pengaturan industri FinTech (Financial Ttechnology) & ketentuan yang memayungi pengawasan. Selain itu Bank Indonesia juga mengatur mengenai regulasi tersebut yang terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor. 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Sistem pembayarn di Indonesia dalam penyelenggaraan FinTech tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor. 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengenai Uang Elektronik. Hadirnya fintech secara tidak langsung memberikan solusi pembentukan inovasi keuangan serta transaksi non tunai. Tujuan fintech yakni memudahkan konsumen mendapatkan layanan keuangan yang prima serta mempermudah  transaksi finansial.


This purpose of study to determine and analyze how the recognition of financial technology (FinTech) in Indonesia and other purposes to identify forms of transactions and online loans in which the distribution and receipt of loan payments through banks. The research method used is normative juridical research with a conceptual approach (conceptual approach) and legislation (statue approach). The method used is related to the normative juridical method, which is a method with reference to a deeper study of the applicable laws and regulations and also refers to a literature study by utilizing secondary data, namely as primary legal materials and secondary legal materials. The nature of this research is descriptive by explaining a problem from a legal issue that occurs in detail by drawing conclusions so that it can find answers to a problem that occurs. The results of this study are online loan agreements based on Financial Technology (FinTech) in Indonesia which have regulations, namely the Financial Services Authority Regulation Number 13/POJK.02/2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector to regulate the FinTech industry (Financial Ttechnology) & the provisions that apply. cover supervision. In addition, Bank Indonesia also regulates the regulation contained in Bank Indonesia Regulation Number. 19/12/PBI/2017 regarding the Implementation of Financial Technology. The payment system in Indonesia in implementing FinTech is stated in Bank Indonesia Regulation Number. 18/40/PBI/2016 concerning the Implementation of Payment Transaction Processing, Bank Indonesia Circular Letter Number. 18/22/DKSP regarding the Implementation of Digital Financial Services, Bank Indonesia Regulation No. 18/17/PBI/2016 regarding Electronic Money. The presence of fintech indirectly provides solutions for the formation of financial innovations and non-cash transactions. The purpose of fintech is to make it easier for consumers to get excellent financial services and facilitate financial transactions. 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-06
How to Cite
JUNIARDANA, I Gede Arya; KASIH, Desak Putu Dewi. URGENSI REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) PINJAMAN ONLINE MELALUI PEMBAYARAN PERBANKAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 10, p. 2305-2315, aug. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/79164>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i10.p09.
Section
Articles