Pengaturan Persaingan Usaha dalam Perdagangan melalui Transaksi E-Commerce
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mampu menganalisa dan menguraikan aturan hukum terkait bagi pelaku usaha yang berkendala dalam hal persaingan usaha ditengah arus pasar digital yang meningkat penggunaannya atau yang dapat disebut sebagai e-commerce, serta untuk mengetahui aspek akibat hukum yang timbul dari adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam suatu transaksi e-commerce dalam perspektif hukum di Indonesia. Analisa permasalahan pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Adapun hasil pembahasan menguraikan bahwa peraturan hukum dari persaingan usaha pada e-commerce diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni UU ITE, UU Perdagangan dan UU Persaingan Usaha serta tindak lanjut dari pengaturan tersebut tertuang dalam PP No 80 Tahun 2019 yang mengatur perdagangan digital. Akibat hukum dari timbulnya perilaku pelaku usaha yang tidak sehat dalam transaksi e-commerce yakni diatur dalam UU Persaingan Usaha yang terkualifikasi atas akibat hukum secara administratif dan pengenaan sanksi pidana. Lembaga yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanski atas adanya pelanggaran usaha tersebut adalah KPPU sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan atributif dalam UU Persaingan Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 untuk menjatuhkan sanksi dalam Pasal 47 sebagai sanksi administratif serta Pasal 48 sebagai pidana pokok yang dijatuhkan oleh pelaku usaha dalam hal ini dapat perorangan maupun korporasi yang ada diwilayah hukum Republik Indonesia dapat ditindaklanjuti berdasar pada UU Persaingan Usaha .
Kata Kunci: pengaturan hukum, pelaku usaha, transaksi e-commerce.
ABSTRACT
The detention is to describe the relevant legal rules for actors involved in constrained businesses in terms of increasing the use of digital markets or what can be called e-commerce, as well as to find out aspects of legal consequences arising from increasing business competition. . unhealthy in e-commerce transactions from a legal perspective in Indonesia. Analysis of the problems in this study uses normative legal research with an approach to empowering legislation, a case approach and a legal concept approach related to businness copetition. The results of the discussion explained that business competition law regulations in the e-commerce sector are regulated in several laws and regulations, namely the ITE Law, the Trade Law and the Business Competition Law and the follow-up to these regulations is contained in PP No. 80 2019 which regulates digital trade. The legal consequences for business actors conducting unfair business competition in e-commerce transactions are regulated in the Quality Business Competition Law for administrative legal consequences and the imposition of criminal sanctions. The government which has the right to supervise and impose sanctions on the existence of such business violations is KPPU as an independent institution that is given attributive authority in the Business Competition Law as referred to in Article 36 to impose sanctions in Article 47 such as administrative sanctions and articles. 48 as the principal punishment imposed by the business actor. in this case an individual or legal entity domiciled or conducting business activities in the jurisdiction of the Unitary State of the Republic of Indonesia can be followed up on based on the Law on Business Competition.
Keywords: Legal Regulation, Business Actors, E-commerce Transactions.