PENGATURAN PENGEMBALIAN DANA TABUNGAN NASABAH YANG MELEBIHI NOMINAL YANG DIJAMIN PADA BANK YANG TERLIKUIDASI
Abstract
Tujuan studi ini untuk menganalisis pengaturan mengenai pengembalian dana tabungan nasabah pada bank yang terlikuidasi dan menganalisis pengembalian terhadap dana tabungan nasabah yang melebihi nominal yang dijamin pada bank yang terlikuidasi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa dana tabungan nasabah telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin LPS dengan batas nilai maksimal yang dijamin berjumlah Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Pada pembukaan rekening tabungan terdapat hal yang disepakati dan memenuhi syarat dan unsur suatu perjanjian. Sehingga, menimbulkan hak dan kewajiban oleh para pihak yang harus ditepati dan dilindungi oleh ketentuan pasal 1706, pasal 1236, pasal 1237, dan 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengembalian dana tabungan nasabah yang layak dibayar, dilakukan dengan cara pencairan aset dan piutang yang dimiliki oleh bank dalam proses likuidasi berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS. Upaya yang dapat ditempuh nasabah yang merasa belum menerima hak yang semestinya didapat dari pihak bank yaitu dengan melaporkan dan bernegosiasi pada bank terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.
The purpose of this study is to analyze the arrangements regarding refunds of customer savings at liquidated banks and analyze returns on customer savings funds that exceed the nominal guaranteed at the liquidated bank. This study uses normative legal research methods with a statutory and conceptual approach. The results of the study showed that the customer's savings funds have been guaranteed in Law No. 24 of 2004 concerning Deposit Insurance Institutions and further regulated in Government Regulation No. 66 of 2008 concerning the Amount of LPS Guaranteed Deposit Value with a maximum guaranteed value limit of Rp.2,000,000,000 (two billion rupiah). In the savings account there are things that are agreed and qualified and elements of an agreement. Thus, it gives rise to rights and obligations by the parties that must be kept and protected by the provisions of article 1706, article 1236, article 1237, and 1238 of the Civil Code. Refund of customer savings that is eligible to be paid, is done by disbursing assets and receivables owned by the bank in the liquidation process based on the results of reconciliation and verification conducted by LPS. Efforts that can be taken by customers who feel they have not received the right that should be obtained from the bank is by reporting and negotiating with the relevant banks in accordance with the Regulation of the Financial Services Authority Number 1/POJK.07/2014 concerning Alternative Institutions for Dispute Resolution in the Financial Services Sector.