Hak Opsi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah

  • Anak Agung Istri Laksmi Lestari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Desak Putu Dewi Kasih Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami hak opsi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan akibat hukum bila hak opsi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dilanggar oleh yang menyewakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahwa hak opsi dalam suatu perjanjian sewa menyewa tanah harus diatur secara jelas dalam suatu akta perjanjian sewa menyewa baik yang dibuat secara dibawah tangan maupun secara otentik, sehingga tidak menimbulkan penafsiran terhadap maksud serta persyaratan terhadap hak opsi itu sendiri. Hak opsi dalam perjanjian sewa menyewa tanah merupakan hak yang diutamakan bagi penyewa dalam perjanjian sewa menyewa tanah, hak mana diberikan oleh yang menyewakan, khususnya untuk kepentingan penyewa dan juga kepentingan yang menyewakan. Agar terjaminnya kepastian hukum atas perpanjangan sewa menyewa dimaksud. Apabila hak opsi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dilanggar oleh pihak yang menyewakan maka akibat hukumnya penyewa dapat menuntut untuk pemenuhan pemberian hak opsi tersebut oleh yang menyewakan. Tuntutan sebagaimana dimaksud dapat di awali dengan suatu proses mediasi (musyarawwah untuk mencapai kesepakatan) atau bahkan dapat dilakukan melalui suatu gugatan pengadilan.


 


Kata kunci : Hak Opsi, Perjanjian, Sewa Tanah


 


ABSTRACT


 


The purposes of this research are to know and understand option right in land leasing agreement and the legal consequences if the option right in land leasing agreement is being violated by the lessor. This research is using normative method with legal and juridical approach. As for the result obtained in this research is that option right in the land lease agreement must be regulated clearly in a certificate of lease whether it’s created under hand or under seal, so that there won’t be multi-interpretations about the meaning and the requirements regarding the option right itself. Option right in the land lease agreement is a prioritized right in the land lease agreement, which is given by the lessor, especially for the interest of the lessee and also the lessor for the legal certainty’s assurance of the extension of the leasing mentioned before. If the option right in the land lease agreement is being violated by the lessor, then the legal consequences are the lessee could demand for the fulfilment of the giving of the option right by the lessor. The demand mentioned could be initiated by the mediation process (deliberation to reach consensus) or even could be done through court lawsuit.


 


Keywords: Option Right, Agreement, Land Leasing

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-17
How to Cite
LESTARI, Anak Agung Istri Laksmi; KASIH, Desak Putu Dewi. Hak Opsi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 509-519, june 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/73982>. Date accessed: 23 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i07.p04.
Section
Articles