PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN DAN MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji perlindungan hukum bagi karyawan dirumahkan dan terdampak pemutusan-hubungan kerja akibat dampak Pandemi Covid-19. Metode yang diterapkan pada penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan statute approach (perundang-undangan) dan conceptual approach (pendekatan konseptual). Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit Covid-19. Hal ini tentu memberikan dampak yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan agar dapat memutus penyebaran Covid-19. Salah satu dampak yang dirasakan masyarakat dengan hadirnya Covid- 19 yaitu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan kepada para pekerja dengan alasan force majeure atau mengalami kerugian. Alasan tersebut menjadi kontroversial. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi karyawan yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020, sedangkan perlindungan hukum bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Dirumahkan, PHK, Pandemi Covid-19 ABSTRACT The purpose of this study is to examine the legal protection towards the temporary laid off and permanent laid off employees due to Pandemic Covid-19’s effect. This study uses a normative legal method with a statute approach and conceptual approach. Indonesia is one of the countries affected by Covid-19. This of course has an impact that can harm the country and society. Therefore, the government issued a policy of Large-Scale Social Restrictions (LSSR) with the aim of being able to stop the spread of Covid-19. One of the impacts felt by the community with the presence of Covid-19 is Termination of Employment carried out by several companies to workers on the grounds of force majeure or experiencing losses. This reason is controversial. The study shows that legal protection towards the temporary laid off has been regulated in Ministry of Labour and Employement’s Circular Letter Number M/3/HK.04/III/2020 and legal protection towards permanent laid off employees Constitution Number 13 Year 2003 and Government Regulation Number 35 Year 2021. Key Words: Legal Protection, Temporary Paid Off, Permanent Paid Off, Covid-19 Pandemic