PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI BARANG BEKAS (PRELOVED) MELALUI E-COMMERCE

  • Ni Made Nita Pradnyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji terkait perlindungan hukum dan proses penyelesaian sengketa bagi konsumen dalam melakukan jual beli barang bekas (preloved) melalui pasar elektronik atau yang biasa disebut e-commerce. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai objek kajian. Hasil studi menunjukkan bahwasannya perlindungan hukum bagi konsumen pembeli barang bekas secara garis besar terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan tetapi peraturan tersebut belum dapat sepenuhnya melindungi konsumen dalam bertransaksi melalui e-commerce. Hal ini dikarenakan hak-hak yang dimiliki konsumen sebagaimana didasari UUPK hanya terbatas untuk tramsaksi yang sifatnya konvensional saja. Dalam hal konsumen dirugikan pada jualbeli barang bekas melaluii e-commerce dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian Sengketa secara litigasi dapat dilakukan dengan cara konsumen mengajukan gugatan ke pengadilan di bawah lingkup peradilan umum, dan penyelesaian non-litigasi dilakukan dengan cara mengajukan gugatan atau pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase atau dengan cara perdamaian kedua belah pihak.


The purpose of this study is to analyze the legal protection and dispute resolution process for consumers related to transaction of second-hand or preloved through e-commerce. This study uses a normative legal method and focuses on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.  This study shows that Legal protection for consumers who make transactions of secondhand or preloved is broadly contained in Consumer Protection’s Law, but the regulation has not been able to fully cover consumers in transactions through e-commerce. Because consumer's rights that regulated in Consumer Protection’s Law are limited to conventional transactions only. In terms that consumers are harmed in the sale and purchase of second-hand or preloved through e-commerce, it can be resolved through litigation and non-litigation. Regarding the settlement of consumer disputes who are harmed through e-commerce, it can be resolved through litigation and non-litigation. Litigation dispute resolution can be carried out by means of consumers submitting a lawsuit to the court under the scope of the general court, and non-litigation settlement is carried out by filing a lawsuit or complaint to the Consumer Dispute Settlement Agency by negotiation, mediation, conciliation, and arbitration or by way of peace on both sides.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-01
How to Cite
PRADNYANING PUTRI, Ni Made Nita; MAYASARI, I Dewa Ayu Dwi. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI BARANG BEKAS (PRELOVED) MELALUI E-COMMERCE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 1169-1180, may 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/79010>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p16.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)