PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PRAKTIK FINTECH DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Abstract
ABSTRAK
Penelitian dalam tulisan ini tujuannya supaya mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian yang dilakukan konsumen ketika melakukan pinjaman online ilegal serta bagaimana kebijakan pemerintah terkait perlindungan hukum pada penyelenggara fintech dalam bentuk pinjaman online ilegal. Pada artikel ini menggunakan penelitian normative dengan pendekatan Statue Approach yang mana dalam pendekatan ini mengutamakan aturan pada undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum dan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa ketentuan hukum yang jadi pengatur perjanjian lewat online ataupun internet, sama dengan ketentuan hukum tentang perjanjian secara langsung ataupun reguler serta untuk menguji keabsahan dari suatu perjanjian maka harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1230KUHPerdata. Landasan hukum pinjaman online sendiri diatur di Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang dengan basis Teknologi Informasi serta Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagai dasar hukum berlakunya bisnis perjanjian pinjaman online.
Kata Kunci: Financial Teknologi, Pinjaman Online Ilegal, OJK
ABSTRACT
The research in this paper aims to find out how the validity of agreements made by consumers when making credit online illegally and how government policies related to legal protection for fintech providers in the form of illegal online loans. This article uses normative research with the Statue Approach approach which in this approach prioritizes legal materials in the form of laws and regulations relating to legal issues and as basic materials in conducting research. The results of this study note that the legal provisions governing agreements via the internet or online are the same as legal provisions regarding agreements or conventional ones and to test the validity of an agreement, it must meet the requirements contained in Article 1230 of the Civil Code. The legal basis for online loans is regulated in OJK Number 77/POJK.01/2016 regarding Information Technology-based Lending and Borrowing Services and Bank Indonesia Regulation No.19/12/PBI/2017/2017 concerning the Implementation of Financial Technology as a legal basis the application of the online loan agreement business
Key Words: Financial Technology, Ilegal Online Loans, OJK