PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PPAT DALAM PEMBUATAN AJB DENGAN BLANGKO KOSONG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akibat hukum yang timbul apabila seorang klien menandatangani sebuah akta seperti misalnya adalah Akta beli dengan blangko kosong, sehingga dengan adanya artikel ini masyarakat Indonesia tidak akan menjadi korban penipuan dan akan menolak apabila ditawarin untuk melakukan penandatangan blangko kosong. Penelitian ini juga bertujuan memberikan informasi kepada PPAT mengenai akibat hukum apa yang akan timbul serta tanggung jawabnya sebagai PPAT apabila melakukan pembuatan akta dengan blangkoso kosong karena apabila dengan blangko kosong maka PPAT tidak melakukan pembacaan terlebih dahulu sebelum para pihak menandatangani aktanya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah norma hukum tertulis dengan merujuk pada ketentuan hukum terkait. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akta yang dibuat oleh PPAT akan batal demi hukum dan PPAT akan diberhentikan dengan tidak hormat dan wajib melakukan ganti rugi atas perbuatan yang telah dilakukan.
This study aims to identify the legal consequences that arise when a client signs a deed such as a purchase deed with a blank blank, so that with this article the Indonesian people will not become victims of fraud and will refuse if offered to sign a blank blank. This study also aims to provide information to PPAT regarding what legal consequences will arise and their responsibilities as PPAT when making a deed with a blank blank because if the blank is empty then PPAT does not read it first before the parties sign the deed. The research method used in this research is normative juridical, namely research conducted by reviewing and examining written legal norms with reference to the relevant legal provisions. The results of this study can be concluded that the deed made by PPAT will be null and void and PPAT will be dishonorably dismissed and obliged to compensate for the actions that have been done.