PERKEMBANGAN REGULASI MANAJEMEN RISIKO DALAM SISTEM PEMBAYARAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Nabila Shafira Karenina Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Rouli Anita Velentina Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Sistem pembayaran elektronik merupakan inovasi dari sistem pembayaran. Transaksi pembayaran elektronik berpotensi menyebabkan terjadinya suatu risiko. Untuk menghindari suatu risiko, diperlukan suatu pedoman untuk memanajemen risiko tersebut. Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko yang berpotensial terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pengaturan dan implementasi manajemen risiko dalam sistem pembayaran berbasis transaksi elektronik. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang diimplementasikan dalam penelitian ini adalah mekanisme pengumpulan bahan hukum dengan melakukan pencarian literatur dan informasi lainnya dilakukan dengan menggunakan pencarian online melalui internet dan offline menggunakan buku dan untuk melengkapi penelitian ini. Dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran elektronik yang efektif dan efisien, terdapat pembaharuan pengaturan yaitu Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Persiapan operasional, keamanan dan kapabilitas teknologi, serta implementasi teknologi perlu untuk diterapkan oleh institusi perbankan yang memfasilitasi layanan sistem pembayaran berbasis teknologi informasi seperti QRIS.


Electronic payment system is an innovation from the payment system. Electronic payment transactions have the potential to cause a risk. To avoid a risk, we need a guideline for managing that risk. Risk management aims to manage risks that have the potential to occur. This study aims to determine the development of regulation and implementation of risk management in payment systems based on electronic transactions. The method used is literature study. The data collection tool implemented in this study is the mechanism for collecting legal materials by conducting literature searches and other information using online searches via the internet and offline using books and to complete this research. In order to realize an effective and efficient electronic payment system, there has been a regulatory update, namely OJK Regulation No. 11/POJK.03/2022 concerning Implementation of Information Technology by Commercial Banks which replaces the previous provision, namely OJK Regulation No. 38/POJK.03/2016 concerning Application of Risk Management in the Use of Information Technology by Commercial Banks. Operational preparations, security and technological capabilities, as well as technology implementation need to be implemented by banking institutions that facilitate information technology-based payment system services such as QRIS.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-27
How to Cite
KARENINA, Nabila Shafira; ANITA VELENTINA, Rouli. PERKEMBANGAN REGULASI MANAJEMEN RISIKO DALAM SISTEM PEMBAYARAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 1597-1610, may 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/101032>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i07.p10.
Section
Articles