PENGATURAN KEBIJAKAN KREDIT TANPA AGUNAN DI INDONESIA

  • Putu Vista Viani Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV
  • I Ketut Westra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan analisis pengaturan prinsip pemberian kredit di Indonesia dan mengetahui pengaturan kebijakan kredit tanpa agunan di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian terkait Pengaturan Kebijakan Kredit Tanpa Agunan di Indonesia ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan untuk melakukan analisis isu hukum dalam penelitian ini. Hasil dari studi ini menjelaskan bahwa pada dasarnya prinsip pemberian kredit di Indonesia terdiri atas lima hal yakni, prinsip kepercayaan; prinsip sinkronisasi; prinsip kesamaan valuta; prinsip perbandingan antara pinjaman dengan asset serta prinsip 5C. Selanjutnya terkait pengaturan kebijakan Kredit Tanpa Agunan di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus. Sehingga tiap bank tidak memiliki acuan yang pasti dalam melakukan pemberian kredit tanpa agunan. Penawaran kredit tanpa agunan perlu dilakukan penyeragaman yang mana dibutuhkan aturan dari Bank Indonesia, maksudnya yakni perbankan tidak boleh asal-asalan dalam melakukan penawaran kredit tanpa agunan, hal ini dikarenakan dengan tidak adanya agunan, resiko kredit ini meningkat serta bisa menimbulkan rasio kredit macet.


This study aims to analyze the principles for providing credit in Indonesia and find out about the regulation of credit policies without collateral in Indonesia. The method used in research related to Regulation of Unsecured Credit Policy in Indonesia uses legal research with a normative juridical type, using a statutory approach to analyze legal issues in this study. The results of this study found that basically the principles of providing credit in Indonesia consist of five things, namely, the principle of trust; synchronization principle; the principle of equal currency; the principle of comparison between loans and assets and the 5C principles. Furthermore, regarding the regulation of Unsecured Credit policy in Indonesia, there is no specific regulation. So that each bank does not have a definite reference in providing unsecured credit. Unsecured credit offers need to be uniform, where Bank Indonesia rules are needed, meaning that banks should not only offer unsecured credit, because without collateral, this credit risk is large and can cause a bad credit ratio.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-11
How to Cite
VIANI, Putu Vista; WESTRA, I Ketut. PENGATURAN KEBIJAKAN KREDIT TANPA AGUNAN DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 1-13, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/76616>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p01.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>