PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PERBANKAN MENGGUNAKAN LAYANAN INTERNET BANKING
Abstract
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui adanya perlindungan bagi nasabah dalam penggunaan internet banking saat melakukan transaksi perbankan, disamping itu juga untuk dapat melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen jasa perbankan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang mana dalam penelitian normatif ini meliputi beberapa kajian mengenai asas-asas hukum, sistematik hukum, serta sinkronisasi hukum. Hasil studi menunjukan bahwa penggunaan dari media telekomunikasi dan juga teknologi informasi dalam era globalisasi kali ini menempati kedudukan yang penting guna memudahkan proses dalam bertransaksi khususnya transaksi perbankan dan perdagangan bebas. Dengan terjadinya perkembangan di bidang teknologi dan informasi tersebut membuka peluang bagi tiap orang dengan mudahnya untuk melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan transaksi perbankan jual-beli. Dalam prakteknya internet banking merupakan salah satu delivery channel layanan di bidang perbankan yang erat kaitannya dengan teknologi, di satu sisi memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Maka dari itu perlunya perlindungan hukum yang lebih spesifik untuk layanan internet banking tersebut.
The purpose of this article is to determine whether there is protection for customers in the use of internet banking when conducting banking transactions, in addition to protecting the rights of customers as consumers of banking services. The research method used is the normative research method. The writing of this article uses a statute approach that prioritizes legal materials in the form of statutory regulations as a basic reference for conducting research. The results of the study show that the use of telecommunication media and information technology in this era of globalization occupies an important position in order to facilitate the process of transactions, especially banking transactions and free trade. With the development of technology and information, it opens up opportunities for everyone to easily take legal actions, such as buying and selling banking transactions. In practice, internet banking is one of the service delivery channels in the banking sector which is closely related to technology, on the one hand it provides many benefits, but on the other hand it can also cause losses for customers. Therefore, there is a need for more specific legal protection for internet banking services.