HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH YANG DIAJUKAN KEPALA DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019
Abstract
Tujuan dari Studi Hukum ini adalah untuk mengetahui implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal dari Kepala Daerah serta mekanisme pelaksanaannya. Studi Hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Konseptual. Hasil dari Studi Hukum tersebut ditemukan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan implikasi terhadap implementasi otonomi daerah berupa pergeseran asas desentralisasi dan dekonsentrasi dengan menegaskan pengaruh Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam upaya Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal dari Kepala Daerah. Meskipun demikian, adanya perubahan atas Undang-Undang tersebut juga menjamin sinkronisasi Peraturan Daerah menjadi vertikal guna menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat daerah serta mencegah konflik vertikal antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya. Selain itu, mekanisme harmonisasi tersebut saat ini telah diakomodir dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
The purpose of this legal study is to find out the implications of the enactment of Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation on the Process of Harmonization, Rounding and Consolidation of Conception of Draft Regional Regulations Originating from Head of the Region as well as implementation mechanism. This legal study uses normative legal research method with statutory and conceptual approach. The results of the Law Study found that enactment of Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation has implications for the implementation of regional autonomy in form of a shift in the principles of decentralization and deconcentration by emphasizing influence of the Central Government through the Ministry. in the effort of Harmonizing, Rounding and Consolidating Conception of Draft Regional Regulations Originating from the Regional Head. Nevertheless, the amendment to the Law also guarantees the synchronization of Regional Regulations to become vertical in order to ensure certainty, justice and benefit for local community as well as preventing vertical conflicts between Regional Regulations and the Prevailing Laws. In addition, this harmonization mechanism has been accommodated in Circular of Minister of Law and Human Rights of Republic of Indonesia Number M.HH-01.PP.04.02 2019 concerning Procedures and Procedures for Harmonizing, Rounding and Consolidating Conception of Draft Regional Regulations.