Analisis Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Profesi Notaris
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh pelanggaran kode etik notaris terhadap persaingan tidak sehat antar profesi notaris dan upaya hukum untuk mengatasinya. Penelitian hukum normatif ini mengkaji tentang kepastian hukum kode etik notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait persaingan tidak sehat antar notaris. Penelitian ini menemukan bahwa notaris harus bertindak dengan penuh kepercayaan, kejujuran, ketelitian, dan ketidakberpihakan, menjaga hubungan yang baik dengan sesama notaris, dan menggunakan sanksi perdata, administratif, atau etika untuk menyelesaikan dan mencegah persaingan tidak sehat sesuai dengan Kode Etik Notaris dan UUJN.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.