Aspek Hukum Rangkap Jabatan Anggota DPR Sebagai Komisaris Persekutuan Komanditer
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan guna menelaah kepastian hukum dari pengaturan larangan rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPR dan aspek hukum terhadap anggota DPR yang merangkap jabatan sebagai komisaris persekutuan komanditer. Terkait jenis penelitian hukum normatif ini menggunakan statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan pada isu hukum yang diangkat, ditemukan bahwasannya pengaturan pelarangan rangkap jabatan anggota DPR diatur melalui Pasal 236 UU MD3. Kemudian berkenaan dengan aspek hukum dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPR sebagai komisaris CV, tidaklah dilarang dalam hukum positif. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 236 ayat (2) UU MD3 yang memiliki keterkaitan dengan pelarangan rangkap jabatan anggota DPR sebagai komisaris persekutuan komanditer tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan yang melarang anggota DPR untuk merangkap jabatan komisaris pada persekutuan komanditer.
Kata Kunci: Aspek Hukum,Rangkap Jabatan,Anggota DPR.
ABSTRACT
The study examines the legal certainty of the regulation on the prohibition of concurrent positions carried out by DPR members and the legal aspects of DPR members who concurrently serve as commissioners of a limited partnership. The study of this type of normative legal research uses a statute approach and a conceptual approach. Based on the study results carried out on the legal issues raised, it found that the regulation on the prohibition of concurrent positions for DPR members is regulated through Article 236 of the MD3 Law. Then concerning the legal aspects of simultaneous jobs carried out by members of the DPR as commissioners of CV, it is not prohibited in positive Law. This because Article 236 paragraph (2) of the MD3 Law related to the prohibition of concurrent positions of DPR members as commissioners of limited partnership cannot be interpreted as a rule prohibiting DPR members from DPR members concurrently serving commissioners in limited partnership.
Keywords: Legal Aspects, Multiple Positions, Members of the DPR.