UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI PEMBENTUKAN PERADILAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan penegakan hukum lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk menganalisis pembentukan peradilan lingkungan sebagai upaya penegakan hukum khususnya pada bidang lingkungan dengan perbandingan pendekatan hukum di Indonesia dengan Australia. Metode yng digunakan yakni metode penelitiann hukum normatif, serta memakai pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitiamn menunjukkan bahwa Penegakan hukum lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui 3 (tiga) instrument, yakni: instrument hukum administrasi negara; instrument hukum perdata; serta instrument hukum pidana. Pembentukan Peradilan khusus di bidang lingkungan merupakan solusi penegakan hukum lingkungan di Negara Indonesia. Seperti yang telah dilaksanakan oleh Negara Australia yakni Australia menerapkan Peradilan Lingkungan sejak Tahun 1980. Indonesia perlu mengadopsi penegakan hukum yang diterapkan oleh Australia dengan membentuk pengadilan khusus lingkungan serta memilih hakim – hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup.
The research objective was to determine the regulation of environmental law enforcement based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and to analyze the establishment of an environmental court as an effort to enforce law, especially in the environmental sector with a comparison of the legal approach in Indonesia with Australia. The method used is the normative legal research method, and uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the enforcement of environmental law according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management is carried out through 3 (three) instruments, namely: state administrative law instruments; civil legal instruments; as well as criminal law instruments. The establishment of a special court in the environmental sector is a solution for environmental law enforcement in the State of Indonesia. As has been implemented by the Australian State, namely Australia implementing Environmental Justice since 1980. Indonesia needs to adopt the law enforcement applied by Australia by forming a special environmental court and selecting judges who have environmental certification.