PENGATURAN ASAS PERLEKATAN DAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM KAITANNYA DENGAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan asas pemisahan horizontal dan asas perlekatan dalam hukum dalam pertanahan di Indonesia, serta penerapannya dalam UU Rumah Susun. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian memperlihatkan dalam hukum pertanahan di Indonesia, asas pemisahan horizontal ada di dalam UUPA khususnya pada Pasal 3 dan 16, sedangkan asas perlekatan dapat dijumpai dalam Buku II KUHPerdata. Sesuai UU Rumah Susun, kepemilikan satuan rumah susun melalui pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa dengan bukti kepemilikan berupa SKBG Sarusun menerapkan asas pemisahan horizontal, namun pada SHM Sarusun yang menyatukan kepemilikan satuan rumah susun dengan tanah Bersama menunjukkan penerapan asas pelekatan.
This research focuses on examining the existence of the principle of horizontal separation and the principle of attachment in land law in Indonesia, as well as its application in the Flats Law. This research is classified as normative legal research with a statutory approach. The results show that in land law in Indonesia, the principle of horizontal separation can be found in the LoGA especially in Article 3 and Article 16, while the attachment principle can be found in Book II of the Civil Code. In accordance with the Flats Law, ownership of flats units through the use of state/regional property in the form of land and the utilization of waqf land by means of rent with proof of ownership in the form of SKBG Sarusun applies the principle of horizontal separation, but in SHM Sarusun which units ownership of flats with common land shows the application of the principle of attachment.