PENGATURAN MENGENAI HAK MEWAKILI PEKERJA OLEH SERIKAT PEKERJA DALAM PERSETUJUAN KERJA BERSAMA
Abstract
Suatu pekerjaan erat kaitanya dengan ikatan kerja antara karyawan dan atasannya. Menurut hukum, karyawan ialah bebas atau tidak ada yang boleh ditindas maupun ditundukkan, namun secara sosiologis pekerja/karyawan ini tidak bebas. Untuk menghindari hal tersebut, maka pekerja/karyawan atau yang diwakilkan oleh serikat pekerja dapat melakukan perjanjian bersama mengenai salah satunya persetujuan kerja oleh kedua belah pihak. Persetujuan kerja kedua belah pihak dibuat oleh serikat pekerja dengan perusahaan, namun terdapat masalah norma antara ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan pada pasal 120 dengan ketentuan pasal 18 Kepmen Nomor. KEP.48/MEN/IV/2004. Pentingnya dalam penelitian ini adalah unuk mengetahui hak mewakili dalam perundingan perjajian kerja bersama. Penyajian data yang dipakai adalah melalui penelitian hukum normative dengan acuan pendekatan perundang-undangan. Dokumen hukum yang penulis gunakan dalam data penulisan ini terdiri dari dokumen hukum sekunder dan dokumen hukum primer yang ada kaitannya dengan topik konflik yaitu hak mewakili dalam perundingan perjanjian kerja bersama. Dari hasil analisis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa secara normatif terkait hak mewakili diatur melalui ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 120 dan pasal 18 Kepmen No. KEP.48/MEN/IV/2004, dan apabila terjadi perselisihan maka pasal 120 UU Ketenagakerjaan yang kedudukannya lebih tinggi sehingga dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Keputusan Menteri No. KEP.48/MEN/IV/2004.
Kata Kunci: hak, pekerja, perjanjian kerja besama
A job is closely related to the work bond between employees and their superiors. According to the law, employees are free or no one can be bullied or subjugated, but sociologically these workers/employees are not free. To avoid this,the workers or those represented by the trade unions may enter into a collective agreement regarding one of the workagreements by both parties. The work agreements parties is made by the union and the company, but there is a problem of norms between the provisions of the Manpower Act in article 120 and the provisions of Article 18 of Ministerial Decree No. KEP.48/MEN/IV/2004. The importance of this reserch is to know the right of representation collective bargaining agreements. The persentation of the data used is through normative legal research using a statutory approach. The legal documents that the author uses in this wrinting data consist of primary legal materials and secondary legal materials related to the topic of the problem, namely the right to represent in collective bargaining agreements. From the results of this analysis, it can be concluded that normatively related to the right to represen is regulated through the provisions of the Manpower Act Article 120 and article 18 of Kepmen No. KEP.48/MEN/IV/2004, and in the event of dispute, Article 120 of the Manpower Law which has a higher position can override the provisions of Article 18 paragraph (1) of Decree No.KEP.48/MEN/IV/2004.
Keywords: Right, The worker, Collective labor agreements