TINJAUAN HAM INTERNASIONAL TERHADAP LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengidentifikasi perilaku LGBT yang telah meresahkan masyarakat Internasional pada umumnya. Metode dalam penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis (social-legal research) yang melihat dari gejala sosial yang bersifat empiris dengan menggunakan data primer hasil wawancara (interview) dengan MUI, ICMI serta Komnas HAM. Data sekunder yang diambil adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia ( HAM ) dan handbook UNDP ( United Nations Development Program ). Berdasarkan Hak Asasi Manusia Internasional, perilaku LGBT tidak mendapatkan pengakuan karena dalam Deklarasi HAM tidak ada pelegalan terhadap kaum LGBT tetapi hanya menyebutkan pria dan wanita sebagai pasangan. Pro dan kontra negara-negara dalam menyingkapi perilaku LGBT ini. Negara menerima perilaku LGBT seperti Tiongkok bahkan hingga saat ini belum ada undang-undang resmi tentang pernikahan sesama jenis.
The aim of this study is to describe and provide answers on how LGBT behavior has disrupted the wider international community. The research method used is sociological law (research in social law), which analyzes empirical social phenomena from primary data obtained from interviews with MUI, ICMI and Komnas HAM. The manual of the National Human Rights Commission, the Declaration of Human Rights and the manual of the UNDP (United Nations Development Program) were used as secondary data. Due to international human rights, the behavior of LGBT people is not recognized, as the Bill of Human Rights does not provide for the legalization of LGBT people, but only designates men and women as partners. Pros and cons of countries exhibiting this LGBT behavior. The country accepts LGBT behaviors like Tiongkok, although there is no official law on same-sex marriage.